Seperti
yang telah tertuang dalam alinea keempat UUD RI 1945 tujuan hukum negara
Indonesia menurut hukum positif ialah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan hukum
sebagai mana yang telah disebut tadi adalah menghendaki adanya keseimbangan,
kepentingan, keadilan, ketertiban, ketentraman dan kebahagiaan setiap insan
manusia, maka dari situ dapat diketahui apa sebenarnya fungsi dari hukum itu
sendiri.
No comments:
Post a Comment