Tuesday, August 9, 2016

Tujuan Hukum menurut hukum positif Indonesia



       Seperti yang telah tertuang dalam alinea keempat UUD RI 1945 tujuan hukum negara Indonesia menurut hukum positif ialah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan hukum sebagai mana yang telah disebut tadi adalah menghendaki adanya keseimbangan, kepentingan, keadilan, ketertiban, ketentraman dan kebahagiaan setiap insan manusia, maka dari situ dapat diketahui apa sebenarnya fungsi dari hukum itu sendiri.

No comments:

Post a Comment