Law and Justice
Tuesday, August 9, 2016
Fungsi Hukum dalam kehidupan bermasyarakat
1.
Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2.
Sarana mewujudkan keadilan sosial
3.
Alat penggerak pembangunan nasional
4.
Alat kritik
5.
Sarana penyelesaian sengketa atau perselisihan
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment