Tuesday, August 9, 2016

Fungsi Hukum dalam kehidupan bermasyarakat



1.  Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2.  Sarana mewujudkan keadilan sosial
3.  Alat penggerak pembangunan nasional
4.  Alat kritik
5.  Sarana penyelesaian sengketa atau perselisihan

No comments:

Post a Comment