Sumber
hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum, tempat dari
mana berasalnya isi hukum, atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang
berlaku. Faktor-faktor yang menentukan isi hukum dapat dikelompokan atas “faktor
ideal(filosofis), faktor sejarah(historis), dan kemasyarakatan”.
No comments:
Post a Comment