Hukum
perdata(BW dan Wvk) yang diberlakukan terhadap tiap-tiap golongan penduduk yang
tersebut dalam pasal 163 IS sebagai
berikut:
1. Menurut
pasal 131 ayat (2) sub a IS, hukum perdata dan dagang yang berlaku untuk
golongan eropa adalah BW dan WvK tanpa kecuali termasuk undang-undang di luar
kedua undang-undangtersebut
2. Menurut
pasal 131 ayat (2) sub b IS, hukum perdata yang berlaku terhadap golongan
Pribumi adalah hukum perdata adat (yang tidak tertulis)
3. Menurut
pasal 131 ayat (2) sub b IS, hukum perdata yang berlaku terhadap golongan timur
asing, adalah sejajar atau sama dengan golongan pribumi yakni hukum perdata
adat.
No comments:
Post a Comment