Wednesday, August 10, 2016

Berlakunya hukum perdata dan hukum dagang



       Hukum perdata(BW dan Wvk) yang diberlakukan terhadap tiap-tiap golongan penduduk yang tersebut dalam pasal 163 IS sebagai  berikut:
1.  Menurut pasal 131 ayat (2) sub a IS, hukum perdata dan dagang yang berlaku untuk golongan eropa adalah BW dan WvK tanpa kecuali termasuk undang-undang di luar kedua undang-undangtersebut
2.  Menurut pasal 131 ayat (2) sub b IS, hukum perdata yang berlaku terhadap golongan Pribumi adalah hukum perdata adat (yang tidak tertulis)
3.  Menurut pasal 131 ayat (2) sub b IS, hukum perdata yang berlaku terhadap golongan timur asing, adalah sejajar atau sama dengan golongan pribumi yakni hukum perdata adat.

No comments:

Post a Comment