Sunday, August 7, 2016

Sejarah Tata Hukum Indonesia



      Tata hukum Indonesia atau susunan hukum Indonesia adalah tatanan atau tata tertib hukum Indonesia guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Oleh karena itulah sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 maka sejak itulah Indonesia melaksanakan dan membuat hukum sendiri yaitu Hukum Indonesia.

        Dengan adanya Proklamasi tersebut berarti pula bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri yaitu hukum bangsa Indonesia dengan tata hukumnya yang baru yaitu Tata Hukum Indonesia.

        Guna kesempurnaan Negara dan tata hukum maka pada 18 agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan, disahkan Undag Undang Dasar Negara Republik Indonesia  UUD 1945. Ketentua pasal II atran peralihan UUD 1945 diberlakukan banyak peraturan-peraturan yang berasal dari zaman hindia belanda. Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa tata hukum Indonesia it meruakan kelanjutan dari tata hukum hindia belanda, sebab peraturan-peraturan yan diperlakukan itu bersifat sementara saja, selama belum diganti dengan yang baru, dan tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945. Pernah sejak tanggal 17 agustus 1950 UUD 1945 itu tidak berlaku. Tetapi dengan adanya dekrit Presiden 5 juli 1959 berlaku lagi UUD 1945.

        Dalam sejarah perkembangan berlakunya UUD 1945pernah mengalami pasang surut sebagai berikut:
1.  UUD 1945 berlaku pada 18 agustus 1945-27 desember 1949,
2.  UUD RIS 1949 berlaku pada 27 desember1949-17 agustus 1950,
3.  UUDS 1950 berlaku pada 17 agustus 1950-5 juli 1959,
4.  UUD 1945 berlaku kembali berdasarkan dekrit presiden pada 5 juli 1959,
5.  UUD 1945 mengalami 4kali amandemen(amandemen pertama ditetapkan pada 19 oktober 1999, amandemen kedua ditetapkan pada 18 agustus 2000, amandemen ketiga ditetapkan pada 9 november 2001, amandemen keempat ditetapkan 10 agustus 2002).

Dengan dekrit presiden 5 juli 1959 yang menyatakan kembali berlakunya UUD 1945,maka berdasarkan pasal II aturan peralihannya segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebelum dekrit presiden masih tetap berlaku, termasuk hukum yang berlaku pada zaman hindia belanda(sebelum kemerdekaan Indonesia).

No comments:

Post a Comment