Idealnya
politik hukum nasional harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 yakni:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Mewujudkan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
,dan keadilan sosial.
Politik hukum nasional bertujuan meletakkan
dasar-dasar negara Indonesia. Sebagai negara hukum(rechtstaat) yang demokratis
dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa.
No comments:
Post a Comment