Wednesday, August 10, 2016

Politik hukum nasional



       Idealnya politik hukum nasional harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni:
1.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.  Mewujudkan kesejahteraan umum
3.  Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi ,dan keadilan sosial.
Politik hukum nasional bertujuan meletakkan dasar-dasar negara Indonesia. Sebagai negara hukum(rechtstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

No comments:

Post a Comment