Monday, August 8, 2016

Sistem Hukum di Indonesia



 Macam-macam Sistem Hukum
1.  Sistem hukum eropa kontinental
2.  Sistem hukum anglo saxon
3.  Sistem hukum adat

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariah Islamlebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yag diserap  dalam perundang-undangan Yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

No comments:

Post a Comment