Macam-macam Sistem
Hukum
1. Sistem
hukum eropa kontinental
2. Sistem
hukum anglo saxon
3. Sistem
hukum adat
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa
kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda. Hukum agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
syariah Islamlebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan, dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yag diserap dalam perundang-undangan Yurisprudensi, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
No comments:
Post a Comment