Untuk
memungkinkan berlakunya hukum belanda bagi golongan penduduk bukan
belanda(eropa), oleh pemerintah hindia belanda dikeluarkan peraturan
ketatanegaraan hindia belanda atau yang disebut Indische Staatsregeling(IS)
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 melalui Stb.1925-577.
Selanjutnya di dalam pasal 163 ayat (2) IS, penduduk hindia belanda dibagi
menjadi 3 golongan.
No comments:
Post a Comment