Faktor
kemasyarakatan sosiologis adalah hal-hal yang nyata hidup dalam masyarakat yang
tunduk pada peraturan tata kehidupan masyarakat. Faktor-faktor kemasyarakatan
yang mempengaruhi pembentukan hukum adalah:
1. Kebiasaan
atau adat istiadat yang mentradisi dan terus berkembang dalam masyarakat yang
ditaati sebagai aturan tingkah laku tetap
2. Keyakinan
agama atau kepercayaan dan kesusilaan
3. Kesadaran
hukum, perasaan hukum dan keyakinan hukum dalam masyarakat
4. Tata
hukum negara-negara lain, misalnya materi hukum perdata, hukum dagang, hukum
perdata internasional diambil dari negara-negara lebih maju
5. Sumber
hukum formal, yang sudah ada sekarang ini dapat dijadikan bahan untuk
menentukan isi hukum yang akan datang(ius constituendum)
No comments:
Post a Comment