Friday, August 12, 2016

Faktor Kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum



       Faktor kemasyarakatan sosiologis adalah hal-hal yang nyata hidup dalam masyarakat yang tunduk pada peraturan tata kehidupan masyarakat. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum adalah:

1.  Kebiasaan atau adat istiadat yang mentradisi dan terus berkembang dalam masyarakat yang ditaati sebagai aturan tingkah laku tetap
2.  Keyakinan agama atau kepercayaan dan kesusilaan
3.  Kesadaran hukum, perasaan hukum dan keyakinan hukum dalam masyarakat
4.  Tata hukum negara-negara lain, misalnya materi hukum perdata, hukum dagang, hukum perdata internasional diambil dari negara-negara lebih maju
5.  Sumber hukum formal, yang sudah ada sekarang ini dapat dijadikan bahan untuk menentukan isi hukum yang akan datang(ius constituendum)

No comments:

Post a Comment