1. Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
2. Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara atau
antara organisasi atau lembaga internasional
3. Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain atau negara asing
4. Hukum
gereja, yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja(katolik roma)
5. Hukum
Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.
No comments:
Post a Comment