Thursday, August 11, 2016

Pembagian hukum menurut tempat berlakunya



            
1.  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
2.  Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara atau antara organisasi atau lembaga internasional
3.  Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain atau negara asing
4.  Hukum gereja, yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja(katolik roma)
5.  Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.

No comments:

Post a Comment