1. Ius
constitutum(ius positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu
sekarang dalam suatu masyarakat pada wilayah tertentu.
2. Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku untuk waktu yang akan datang
atau hukum yang dicita-citakan
3. Hukum
asasi(kodrat), yaitu hukum berlaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas
oleh ruang waktu tempat.
No comments:
Post a Comment