Thursday, August 11, 2016

Pembagian hukum menurut waktu berlakunya



1.  Ius constitutum(ius positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu masyarakat pada wilayah tertentu.
2.  Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan
3.  Hukum asasi(kodrat), yaitu hukum berlaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang waktu tempat.

No comments:

Post a Comment