Hukum
berfungsi untuk mengatur, sebagai petugas, serta sebagai sarana untuk
menciptakan dan memelihara ketertiban. Yang akan diatur oleh hukum adalah
peraturan yang mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat,
adanya sangsi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas, bersifat memaksa, dan
peraturan hukum diadakan oleh badan-badan resmi.
No comments:
Post a Comment