Monday, August 8, 2016

Fungsi Hukum



       Hukum berfungsi untuk mengatur, sebagai petugas, serta sebagai sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban. Yang akan diatur oleh hukum adalah peraturan yang mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat, adanya sangsi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas, bersifat memaksa, dan peraturan hukum diadakan oleh badan-badan resmi.

No comments:

Post a Comment