Thursday, August 11, 2016

Pembagian hukum menurut bentuknya



1.  Hukum tertulis
a.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Misalnya hukum pidana dalam KUHPidana, hukum perdata dalam KUHPerdata(BW), dan hukum dagang dalam kitab undang-undang hukum dagang(WvK)
b.  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Misalnya undang-undang merek, hak cipta, hak paten, kepailitan, arbritase, perseroan terbatas, yayasan, koprasi, notaris, dsb.

2.  Hukum tidak tertulis(hukum adat/kebiasaan)
Hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat tetapi tidak tertulis, dan masyarakat menaati seperti halnya menaati undang-undang.

No comments:

Post a Comment