1. Hukum
tertulis
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Misalnya
hukum pidana dalam KUHPidana, hukum perdata dalam KUHPerdata(BW), dan hukum
dagang dalam kitab undang-undang hukum dagang(WvK)
b. Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
Misalnya
undang-undang merek, hak cipta, hak paten, kepailitan, arbritase, perseroan
terbatas, yayasan, koprasi, notaris, dsb.
2. Hukum
tidak tertulis(hukum adat/kebiasaan)
Hukum yang tumbuh dan
berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat tetapi tidak tertulis,
dan masyarakat menaati seperti halnya menaati undang-undang.
No comments:
Post a Comment