Hukum atau peraturan perundang-undangan
peninggalan pemerintah kolonial belanda antara lain:
1. Reglemen
op de Rechterlijke Organisatie(RO) atau peraturan organisasi pengadilan(OP)
2. Aglemene
Bepalingen van Wetgeving(AB) atau ketentuan umum tentang perundang-undangan
3. Burgerlijk
Wetboek(BW) dan Wetboek van Koophandel(WvK)
4. Reglemen
op Buergerlijk Rechsvordering(RV) peraturan tentang acara perdata(AP)
5. Wetboek
van Straafrect(WvS) atau KUHP diundangkan pada tanggal 1Januari 1915
berdasarkan stb.1915-732 berlaku untuk semua golongan penduduk hindia belanda
6. Herziene
Indonesische Reglement Indonesia diperbaruhi(RIB), HIR atau RIB ini berisi
hukum acara perdata dan pidana untuk jawa dan madura
7. Rechtsreglement
Buitengewesten untuk daerah luar jawa dan madura diatur dalam Stb.927-227 pada
tanggal 1juli 1927.
No comments:
Post a Comment