Hukum
yang diciptakan penguasa memiliki tiga tujuan yang akan atau yang hendak
dicapai. Berikut tiga teori yang menjelaskan tentang tujuan hukum yaitu:
1. Teori
etis => Untuk mencapai keadilan
2. Teori
utilitas => Untuk mencapai Kebahagiaan manusia
3. Teori
campuran => Untuk mencapai ketertiban(yangutama dan yang pertama) dan
keadilan yang berbeda-beda isinya dan ukurannya menurut masyarakat dan zaman.
No comments:
Post a Comment