Tuesday, August 9, 2016

3 Teori tujuan hukum



       Hukum yang diciptakan penguasa memiliki tiga tujuan yang akan atau yang hendak dicapai. Berikut tiga teori yang menjelaskan tentang tujuan hukum yaitu:
1.  Teori etis => Untuk mencapai keadilan
2.  Teori utilitas => Untuk mencapai Kebahagiaan manusia
3.  Teori campuran => Untuk mencapai ketertiban(yangutama dan yang pertama) dan keadilan yang berbeda-beda isinya dan ukurannya menurut masyarakat dan zaman.

No comments:

Post a Comment