Friday, August 12, 2016

Pengertian Sumber Hukum



       Sumber hukum ialah “asal muasalnya hukum”, segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum dari mana hukum ditemukan atau dari mana berasalnya isi norma hukum. Sumber hukum pada hakikatnya dapat dibedakan menjadi 2 macam yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Menurut Van Apeldoorn ada 4 macam sumber hukum, yakni sumber hukum historis, sumber hukum sosiologis, sumber hukum filosofis, dan sumber hukum formal.

No comments:

Post a Comment