Sumber
hukum ialah “asal muasalnya hukum”,
segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai
kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah faktor-faktor
yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum dari mana hukum ditemukan atau dari
mana berasalnya isi norma hukum. Sumber hukum pada hakikatnya dapat dibedakan
menjadi 2 macam yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Menurut
Van Apeldoorn ada 4 macam sumber hukum, yakni sumber hukum historis, sumber
hukum sosiologis, sumber hukum filosofis, dan sumber hukum formal.
No comments:
Post a Comment