Istilah
“hukum” di Indonesia berasal dari bahasa Arab qonun atau ahkam atau hukm yang
mempunyai arti hukum. Secara etimologis, istilah “hukum”(Indonesia) disebut law
(Inggris) dan recht (Jerman&Belanda) atau droit (Perancis).
Hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan
orang dalam masyarakat. Dan dapat diartikan juga hukum adalah keseluruhan
peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, barang siapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi
sangsi atau di tuntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya
di rugikan.
No comments:
Post a Comment