Saturday, August 6, 2016

Pengertian Hukum



      Istilah “hukum” di Indonesia berasal dari bahasa Arab qonun atau ahkam atau hukm yang mempunyai arti hukum. Secara etimologis, istilah “hukum”(Indonesia) disebut law (Inggris) dan recht (Jerman&Belanda) atau droit (Perancis).

        Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Dan dapat diartikan juga hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, barang siapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi sangsi atau di tuntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya di rugikan.

No comments:

Post a Comment