1. Hukum
material(material recht atau substansive law), yaitu keseluruhan peraturan atau
norma hukum yang menghubungkan hukum antara subjek hukum yang lain yang
mengutamakan kepentingan tertentu, atau peraturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang dan yang diharuskan serta diperbolehkan, barang siapa yang melanggar peraturan
tersebut akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang, seperti hukum pidana
dalam KUHP, hukum perdata dalam BW, hukum dagang dalam WvK.
2. Hukum
formal(formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material, misalnya hukum acara pidana, hukum acara perdata,
hukum PTUN, hukum acara peradilan agama, hukum acara mahkamah konstitusi.
No comments:
Post a Comment