Thursday, August 11, 2016

Pembagian hukum menurut fungsinya



1.  Hukum material(material recht atau substansive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang menghubungkan hukum antara subjek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu, atau peraturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan yang diharuskan serta diperbolehkan, barang siapa yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang, seperti hukum pidana dalam KUHP, hukum perdata dalam BW, hukum dagang dalam WvK.
2.  Hukum formal(formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misalnya hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum PTUN, hukum acara peradilan agama, hukum acara mahkamah konstitusi.

No comments:

Post a Comment