Friday, August 12, 2016

Sumber hukum formal



       Sumber hukum formal adalah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati. Sumber hukum formal(van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku(yang mengikat hakim dan penduduk). Bentuk sumber-sumber hukum ialah undang-undang, kebiasaan atau adat, yurisprudensi, traktat, dan doktrin hukum(pendapat atau para ahli hukum).

No comments:

Post a Comment