Wednesday, August 10, 2016

Pendudukan pada hukum perdata eropa



       Pada mulanya menurut pasal 75 ayat(4) RR lama yang kemudian diubah menjadi pasal 131 ayat(4) IS menyatakan bahwa “bagi orang Indonesia asli(pribumi) dan timur asing sepanjang mereka belum ditempatkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk eropa”(peraturan penundukan diri diatur dalam Stb.1917-12jo.528).

No comments:

Post a Comment