Pada
mulanya menurut pasal 75 ayat(4) RR lama yang kemudian diubah menjadi pasal 131
ayat(4) IS menyatakan bahwa “bagi orang Indonesia asli(pribumi) dan timur asing
sepanjang mereka belum ditempatkan di bawah suatu peraturan bersama dengan
bangsa eropa diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk
eropa”(peraturan penundukan diri diatur dalam Stb.1917-12jo.528).
No comments:
Post a Comment