Friday, August 12, 2016

Sumber hukum formal



       Sumber hukum formal adalah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati. Sumber hukum formal(van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku(yang mengikat hakim dan penduduk). Bentuk sumber-sumber hukum ialah undang-undang, kebiasaan atau adat, yurisprudensi, traktat, dan doktrin hukum(pendapat atau para ahli hukum).

Sumber hukum material menurut Utrecht



       Sumber hukum material adalah perasaan hukum(keyakinan hukum) individu dan pendapat umum(public opinion) yang menjadi determinan material pembentuk hukum yang menentukan isi kaedah hukum.

Faktor Kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum



       Faktor kemasyarakatan sosiologis adalah hal-hal yang nyata hidup dalam masyarakat yang tunduk pada peraturan tata kehidupan masyarakat. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum adalah:

1.  Kebiasaan atau adat istiadat yang mentradisi dan terus berkembang dalam masyarakat yang ditaati sebagai aturan tingkah laku tetap
2.  Keyakinan agama atau kepercayaan dan kesusilaan
3.  Kesadaran hukum, perasaan hukum dan keyakinan hukum dalam masyarakat
4.  Tata hukum negara-negara lain, misalnya materi hukum perdata, hukum dagang, hukum perdata internasional diambil dari negara-negara lebih maju
5.  Sumber hukum formal, yang sudah ada sekarang ini dapat dijadikan bahan untuk menentukan isi hukum yang akan datang(ius constituendum)

Sumber Hukum Material



       Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum, tempat dari mana berasalnya isi hukum, atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku. Faktor-faktor yang menentukan isi hukum dapat dikelompokan atas “faktor ideal(filosofis), faktor sejarah(historis), dan kemasyarakatan”.

Pengertian Sumber Hukum



       Sumber hukum ialah “asal muasalnya hukum”, segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum dari mana hukum ditemukan atau dari mana berasalnya isi norma hukum. Sumber hukum pada hakikatnya dapat dibedakan menjadi 2 macam yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Menurut Van Apeldoorn ada 4 macam sumber hukum, yakni sumber hukum historis, sumber hukum sosiologis, sumber hukum filosofis, dan sumber hukum formal.

Thursday, August 11, 2016

Pembagian hukum menurut fungsinya



1.  Hukum material(material recht atau substansive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang menghubungkan hukum antara subjek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu, atau peraturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan yang diharuskan serta diperbolehkan, barang siapa yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang, seperti hukum pidana dalam KUHP, hukum perdata dalam BW, hukum dagang dalam WvK.
2.  Hukum formal(formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misalnya hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum PTUN, hukum acara peradilan agama, hukum acara mahkamah konstitusi.