Sumber
hukum formal adalah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh
aturan-aturan hukum yang berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan
pemerintah sehingga ditaati. Sumber hukum formal(van Apeldoorn) adalah dari
mana timbulnya hukum yang berlaku(yang mengikat hakim dan penduduk). Bentuk
sumber-sumber hukum ialah undang-undang, kebiasaan atau adat, yurisprudensi,
traktat, dan doktrin hukum(pendapat atau para ahli hukum).
Friday, August 12, 2016
Sumber hukum material menurut Utrecht
Sumber
hukum material adalah perasaan hukum(keyakinan hukum) individu dan pendapat
umum(public opinion) yang menjadi determinan material pembentuk hukum yang
menentukan isi kaedah hukum.
Faktor Kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum
Faktor
kemasyarakatan sosiologis adalah hal-hal yang nyata hidup dalam masyarakat yang
tunduk pada peraturan tata kehidupan masyarakat. Faktor-faktor kemasyarakatan
yang mempengaruhi pembentukan hukum adalah:
1. Kebiasaan
atau adat istiadat yang mentradisi dan terus berkembang dalam masyarakat yang
ditaati sebagai aturan tingkah laku tetap
2. Keyakinan
agama atau kepercayaan dan kesusilaan
3. Kesadaran
hukum, perasaan hukum dan keyakinan hukum dalam masyarakat
4. Tata
hukum negara-negara lain, misalnya materi hukum perdata, hukum dagang, hukum
perdata internasional diambil dari negara-negara lebih maju
5. Sumber
hukum formal, yang sudah ada sekarang ini dapat dijadikan bahan untuk
menentukan isi hukum yang akan datang(ius constituendum)
Sumber Hukum Material
Sumber
hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum, tempat dari
mana berasalnya isi hukum, atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang
berlaku. Faktor-faktor yang menentukan isi hukum dapat dikelompokan atas “faktor
ideal(filosofis), faktor sejarah(historis), dan kemasyarakatan”.
Pengertian Sumber Hukum
Sumber
hukum ialah “asal muasalnya hukum”,
segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai
kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah faktor-faktor
yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum dari mana hukum ditemukan atau dari
mana berasalnya isi norma hukum. Sumber hukum pada hakikatnya dapat dibedakan
menjadi 2 macam yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Menurut
Van Apeldoorn ada 4 macam sumber hukum, yakni sumber hukum historis, sumber
hukum sosiologis, sumber hukum filosofis, dan sumber hukum formal.
Thursday, August 11, 2016
Pembagian hukum menurut fungsinya
1. Hukum
material(material recht atau substansive law), yaitu keseluruhan peraturan atau
norma hukum yang menghubungkan hukum antara subjek hukum yang lain yang
mengutamakan kepentingan tertentu, atau peraturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang dan yang diharuskan serta diperbolehkan, barang siapa yang melanggar peraturan
tersebut akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang, seperti hukum pidana
dalam KUHP, hukum perdata dalam BW, hukum dagang dalam WvK.
2. Hukum
formal(formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material, misalnya hukum acara pidana, hukum acara perdata,
hukum PTUN, hukum acara peradilan agama, hukum acara mahkamah konstitusi.
Subscribe to:
Comments (Atom)