Sumber
hukum formal adalah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh
aturan-aturan hukum yang berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan
pemerintah sehingga ditaati. Sumber hukum formal(van Apeldoorn) adalah dari
mana timbulnya hukum yang berlaku(yang mengikat hakim dan penduduk). Bentuk
sumber-sumber hukum ialah undang-undang, kebiasaan atau adat, yurisprudensi,
traktat, dan doktrin hukum(pendapat atau para ahli hukum).